kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJS Ketenagakerjaan wajib koleksi 50% SBN


Selasa, 19 Januari 2016 / 20:22 WIB
DJS Ketenagakerjaan wajib koleksi 50% SBN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sektor lembaga keuangan yang mengelola dana hari tua dan dana pensiun mendapat porsi besar untuk penempatan investasi surat berharga nasional (SBN). Porsi SBN yang lebih besar diharapkan mampu memberikan imbal hasil kepada nasabah lebih tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan lima lembaga keuangan wajib memiliki porsi SBN dalam keranjang investasinya. Ketentuan ini ditetapkan selama dua tahun. Rinciannya, pertama, perusahaan asuransi jiwa porsi kepemilikan SBN sebesar 20% periode setahun. Kemudian tahun kedua porsinya meningkat menjadi 30%.

Kedua, perusahaan asuransi umum kepemilikan SBN sebesar 10% di tahun pertama dan meningkat menjadi 20% pada tahun kedua. Ketiga, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun pertama dan kedua porsi SBN tetap sebesar 30%.

Keempat, porsi Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan pada tahun pertama dan kedua porsinya sama sebesar 50%. Terakhir, porsi dana pensiun yang juga di tahun pertama dan tahun kedua sama porsinya sebesar 30%.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, porsi yang besar untuk DJS untuk kepentingan nasabah. Agar nasabah mendapatkan hasil investasi lebih bagus.

Selain itu, karakteristik DJS begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan serta Dana Pensiun dinilai pas untuk mengoleksi SBN ini karena sifatnya yang jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×