Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan bakal mengatur ketentuan minimum investasi surat berharga negara (SBN) di sektor lembaga keuangan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, Peraturan OJK (POJK) ketentuan minimum investasi SBN tersebut akan diterbitkan bulan ini.
Ia memastikan ketentuan investasi di SBN sudah dalam tahap perampungan dan siap dilaksanakan bulan depan.
Dumoly menyebutkan ada lima lembaga keuangan yang porsi penetapan investasi di SBN-nya diatur OJK.
Pertama, perusahaan asuransi jiwa. Kedua, perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Ketiga, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan. Dan terakhir, dana pensiun.
"Kami telah menetapkan porsi minimum SBN pada tahun pertama dan tahun kedua. Lalu, pada tahun kedua porsinya akan naik," terang Dumoly, Selasa (19/1).
Dumoly menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat membuat industri lembaga keuangan lebih bertanggung jawab terhadap sektor ekonomi saat mengelola keuangan nasabah. Apalagi aturan ini dapat membantu pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak membayar SBN dengan harga mahal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News