kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK segera rilis aturan minimum investasi SBN


Selasa, 19 Januari 2016 / 19:01 WIB
OJK segera rilis aturan minimum investasi SBN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan bakal mengatur ketentuan minimum investasi surat berharga negara (SBN) di sektor lembaga keuangan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, Peraturan OJK (POJK) ketentuan minimum investasi SBN tersebut akan diterbitkan bulan ini.

Ia memastikan ketentuan investasi di SBN sudah dalam tahap perampungan dan siap dilaksanakan bulan depan.

Dumoly menyebutkan ada lima lembaga keuangan yang porsi penetapan investasi di SBN-nya diatur OJK.

Pertama, perusahaan asuransi jiwa. Kedua, perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Ketiga, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan. Dan terakhir, dana pensiun.

"Kami telah menetapkan porsi minimum SBN pada tahun pertama dan tahun kedua. Lalu, pada tahun kedua porsinya akan naik," terang Dumoly, Selasa (19/1).

Dumoly menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat membuat industri lembaga keuangan lebih bertanggung jawab terhadap sektor ekonomi saat mengelola keuangan nasabah. Apalagi aturan ini dapat membantu pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak membayar SBN dengan harga mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×