kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.822   -78,00   -0,46%
  • IDX 7.988   52,37   0,66%
  • KOMPAS100 1.126   8,82   0,79%
  • LQ45 818   1,96   0,24%
  • ISSI 282   4,44   1,60%
  • IDX30 425   -0,78   -0,18%
  • IDXHIDIV20 512   -3,29   -0,64%
  • IDX80 126   0,78   0,63%
  • IDXV30 139   0,04   0,03%
  • IDXQ30 138   -0,73   -0,53%

OJK segera rilis aturan minimum investasi SBN


Selasa, 19 Januari 2016 / 19:01 WIB
OJK segera rilis aturan minimum investasi SBN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan bakal mengatur ketentuan minimum investasi surat berharga negara (SBN) di sektor lembaga keuangan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, Peraturan OJK (POJK) ketentuan minimum investasi SBN tersebut akan diterbitkan bulan ini.

Ia memastikan ketentuan investasi di SBN sudah dalam tahap perampungan dan siap dilaksanakan bulan depan.

Dumoly menyebutkan ada lima lembaga keuangan yang porsi penetapan investasi di SBN-nya diatur OJK.

Pertama, perusahaan asuransi jiwa. Kedua, perusahaan asuransi umum dan reasuransi. Ketiga, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, Dana Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan. Dan terakhir, dana pensiun.

"Kami telah menetapkan porsi minimum SBN pada tahun pertama dan tahun kedua. Lalu, pada tahun kedua porsinya akan naik," terang Dumoly, Selasa (19/1).

Dumoly menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat membuat industri lembaga keuangan lebih bertanggung jawab terhadap sektor ekonomi saat mengelola keuangan nasabah. Apalagi aturan ini dapat membantu pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tidak membayar SBN dengan harga mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×