Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo mengaku siap mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penempatan dana investasi di surat berharga negara (SBN). Hal ini adalah kewajiban sebagai badan usaha milik negara.
Direktur Jasindo Sahata L Tobing menyebut langkah regulator dalam mematok porsi investasi di SBN ini untuk mendukung pemerintah dalam mendapatkan dan mengoptimalkan dana di dalam negeri.
Nah biasanya dalam program-program seperti itu, perusahaan plat merah sering menjadi motor untuk menyukseskannya. "Sebagai BUMN kan Jasindo harus ikut," ujar Sahata, Selasa (19/1).
Di satu sisi ia mengakui investasi di SBN ini bisa makin mendorong perputaran ekonomi nasional dalam jangka panjang. Dus secara tak langsung keberlanjutan bisnis asuransi umum juga bisa lebih baik. Pasalnya seperti diketahui laju pertumbuhan asuransi umum tak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi makro.
Namun di sisi lain, harus diperhatikan pula antara jangka waktu investasi dengan liabilitas kepada nasabah. Makanya perlu perhitungan yang lebih matang untuk mencapai keseimbangan portofolio investasi dengan kewajiban.
Jangka waktu investasi di SBN misalnya bisa selama tiga tahun atau lima tahun. Sedangkan liabilitas di beberapa lini asuransi umum bisa lebih pendek. "Dibutuhkan juga investasi yang likuid untuk menjaga liabilitas ini," ungkapnya.
Meski tak menyebut angka pasti, mayoritas investasi Jasindo memang masih terparkir di instrumen deposito.
Regulator sendiri akan mematok besaran investasi di SBN. Untuk asuransi umum tahun ini porsinya mencapai 10% dari total dana investasi. Porsi ini ditingkatkan jadi 20% pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News