kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DJSN belum setujui kenaikan premi BPJS Kesehatan


Selasa, 17 Februari 2015 / 22:09 WIB
DJSN belum setujui kenaikan premi BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Gambas bermanfaat merangsang asi.


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepertinya belum bisa menaikkan besaran iuran premi pesertanya dalam waktu dekat ini.

Pasalnya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih mengkaji besaran dan tingkat iuran yang akan diterapkan. “Belum ada keputusan, apalagi besaran iurannya," ujar anggota DJSN Isa Rachmatarwata, Selasa (17/2).

Selain itu, DJSN juga belum memutuskan mengenai masa tunggu aktivasi kartu BPJS Kesehatan dari awalnya tujuh hari menjadi satu bulan hingga tiga bulan.

Seperti diketahui, tahun 2014 kemarin, BPJS Kesehatan mengalami defisit. Sebab klaim yang diajukan oleh peserta lebih besar dibandingkan premi yang dibayarkan.

Nah, agar tak ‘tekor’ terus BPJS Kesehatan mengusulkan untuk menaikkan besaran iuran baik bagi golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non PBI.

Untuk PBI, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan bahwa mereka mengusulkan kenaikan iuran dari saat ini Rp 19.225 menjadi Rp 27.500.

Menurutnya usulan tersebut dapat terwujud pada tahun 2016 nanti. Alasannya, iuran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Kalau APBN tahun ini kan sudah ketok palu. Bisa dimulainya tahun depan," katanya.

Berbeda dengan iuran non PBI yang bukan bersumber dari pemerintah, sehingga ia berharap iuran non PBI bisa dinaikkan tahun ini juga.

Menurut Fachmi, BPJS Kesehatan akan sangat terbantu jika usulan tersebut dikabulkan. Selain besaran iuran, mereka juga ingin mengubah aturan masa aktivasi yang saat ini tujuh hari sejak pendaftaran menjadi satu bulan hingga tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×