Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Fransiska Firlana
JAKARTA. Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 5 triliun yang diterima oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan digunakan untuk menutup defisit dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Tahun lalu, defisit dana jaminan sosial mencapai 105% (unaudited).
Harap maklum, BPJS Kesehatan resmi menjadi badan publik penyelenggara program jaminan sosial sejak tahun lalu. Badan ini sebelumnya dikenal sebagai penyedia program asuransi kesehatan bagi aparatur negara, PT Askes (Persero).
"Sekarang ini pesertanya terus bertambah. Sehingga, cadangan teknisnya harus ditingkatkan. Di samping, kami juga mengalami defisit dari dana jaminan sosial. Itu gunanya PMN," ujar Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan kepada KONTAN, Jumat (6/2).
Suntikan modal tersebut, Ikhsan menjelaskan, rencananya akan dicairkan dalam dua tahap. Yakni, tahap pertama, sebesar Rp 3,5 triliun. Uang itu akan masuk ke kantong BPJS Kesehatan sebagai aset badan. Sembari menunggu aturan terkait untuk dialokasikan menutup defisit dana jaminan sosial.
Aturan itu sendiri akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebelum BPJS Kesehatan dapat mencairkan dana segar dari negara. "Setelah PMK terbit, kami tinggal tunggu dananya cair, kemudian digunakan untuk kelangsungan dana jaminan sosial," terang Ikhsan.
Apabila kantong BPJS Kesehatan untuk membayarkan klaim dana jaminan sosial masih kempes, sambung dia, pihaknya berhak menagih suntikan modal tahap kedua. Yaitu, sebesar Rp 1,5 triliun. Dengan catatan, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit, dan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Sekadar informasi, kemarin, Komisi XI DPR RI menyetujui PMN untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Salah satu yang menerima PMN adalah BPJS Kesehatan. Sebesar Rp 3,5 triliun ditujukan untuk menjaga kelancaran pelayanan bagi 135 juta peserta program jaminan sosial dan sisanya untuk cadangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News