kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

DJSN Belum Usulkan Nama Pengganti Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ke Presiden


Selasa, 20 Mei 2025 / 21:56 WIB
DJSN Belum Usulkan Nama Pengganti Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ke Presiden
ILUSTRASI. Kini posisi Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kosong. KONTAN/Baihaki/27/12/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggoro Eko Cahyo resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Jumat (16/5). 

Alhasil, kini posisi Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kosong.

Meskipun demikian, sambil menunggu keputusan Presiden untuk menetapkan Direktur Utama yang baru, jabatan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini dijalankan oleh pejabat sementara (PPS) secara bergilir di antara direksi. Saat ini, PPS Direktur Utama dijabat oleh Direktur Human Capital dan Umum Abdur Rahman Irsyadi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Jumlah Peserta Aktif 39,7 Juta Orang per April 2025

Terkait posisi direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sampai saat ini belum mengusulkan nama pengganti ke Presiden Prabowo Subianto. 

Adapun dalam Undang-undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), disebutkan mekanisme penggantian dan penetapan Dirut BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui usulan DJSN kepada Presiden Prabowo.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono menerangkan pihaknya belum mengusulkan nama ke Presiden Prabowo Subianto karena belum menerima surat terkait pemberitahuan kekosongan posisi direktur utama dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum, kami juga belum menerima suratnya. Baru besok kayaknya. Namun, kami lagi mau rapat internal dahulu," ucapnya saat ditemui di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Berdasarkan mekanisme, nama-nama yang diusulkan DJSN ke Prabowo mengacu pada proses seleksi Direksi BPJS periode 2021—2026. Dalam daftar tersebut, terdapat 14 nama, yang mana 7 di antaranya menduduki posisi Direksi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Anggoro. 

Dalam Pasal 36 UU 24/2011 menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pengangkatan dan pemberhentian direksi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengacu peringkat.

Baca Juga: Kata BPJS Watch Soal Sosok Pengganti Anggoro Eko Cahyo di BPJS Ketenagakerjaan

Terkait nama yang akan diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Direktur Utama, Nunung mengatakan pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal rincian aturannya.

"Saya baru dapat daftarnya setahun yang lalu dari ketua DJSN sebelumnya. Jadi, mesti dipelajari lagi aturan aturannya," ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan surat kepada DJSN hari ini dan kemungkinan akan diterima besok. Surat tersebut adalah surat pemberitahuan resmi yang menyatakan ada kekosongan posisi Direktur Utama di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Anggoro Eko Cahyo Berlabuh Ke BSI, Siapa Bos BPJS Ketenagakerjaan Selanjutnya?

Setelah surat diterima oleh DJSN, baru kemudian DJSN bisa meneruskan kepada Presiden Prabowo untuk mengusulkan nama pengganti Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Abdur menyebut perlu waktu 5 hari kerja setelah surat diterima untuk segera mengusulkan nama ke Presiden Prabowo.

"Kalau [DJSN] menerima surat hari ini, berarti waktunya 5 hari kerja ke depan. Setelah 5 hari ke depan, DJSN kirim surat ke Presiden. Presiden diberikan waktu 30 hari kerja untuk menetapkan Direktur Utama," ujar Abdur. 

Selanjutnya: Melihat Prospek Kinerja Emiten yang Terlibat dalam Program 3 Juta Rumah

Menarik Dibaca: Penyandang Disabilitas Senam Bersama, Rekor MURI Terpecahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×