kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dongkrak imbal hasil, BPJS Ketenagakerjaan berencana lakukan repo


Rabu, 08 Agustus 2018 / 16:58 WIB
Dongkrak imbal hasil, BPJS Ketenagakerjaan berencana lakukan repo
ILUSTRASI. Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana memperbesar imbal hasil aset perusahaan melalui skema leverage asset.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut, skema ini diperlukan untuk meningkatkan imbal hasil aset perusahaan yang selama ini belum maksimal. Sampai Juni 2018, aset BPJS Ketenagakerjaan terdapat di dana kelolaan sebesar Rp 327 triliun dan diinvestasikan dalam bentuk instrumen saham, obligasi dan investasi langsung.

Maka untuk meningkatkan imbal hasil aset tersebut, perseroan berencana me-laverage aset itu dalam bentuk repo atau fasilitas repurchase agreement (repo). Suatu perjanjian pinjaman dana dengan menggunakan agunan saham atau surat utang sebagai objek pinjaman.

“Sekarang, aset itu idle atau dana menganggur, maka jika repo, aset itu bisa aktif dan mendatangkan untung tambahan. Seperti, kami punya mobil banyak di rumah, kenapa tidak disewakan agar lebih bermanfaat,” kata Agus di Jakarta, Rabu (8/8).

Sayangnya, pengelolaan aset BPJS Ketenagakerjaan melalui skema leverage asset belum diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan payung hukum turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

“Kami sudah melakukan pembicaraan dengan OJK, masih didiskusikan dan perlu waktu untuk kajian. Sebenarnya, wacana ini masih awal sekali,” ungkap dia.

Padahal di beberapa negara sudah mempraktikkan repo di perusahaan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti di Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Korea. Mereka sudah mempunyai aturan berupa mekanis fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME).

Selama ini, dari dana kelolaan sebesar Rp 327 triliun, sebesar 81,29% diinvestasi secara tidak langsung melalui obligasi, deposito dan surat utang negara. Sementara sisanya diinvestasikan ke sektor swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×