kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Dongkrak keuangan syariah, OJK bentuk komite


Jumat, 09 Mei 2014 / 18:17 WIB
Dongkrak keuangan syariah, OJK bentuk komite
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Periode 16-18 Desember 2022.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) dan tim kerja untuk mendongkrak pengembangan industri keuangan non bank syariah. KPJKS ini nantinya meliputi, perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, pegadaian syaraiah hingga industri pasar modal syariah.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner OJK mengatakan, KPJKS merupakan bagian dari master plan pengembangan keuangan syariah di Tanah Air. “Pertumbuhan industri perbankan syariah lebih tinggi ketimbang konvensional, namun kenyataannya pangsa pasarnya masih kecil, sekitar 5% - 7%. Industri ini perlu dikembangkan dengan serius,” ujarnya, Jumat (9/5).

Karenanya, wasit industri keuangan itu berencana membentuk KPJKS. Tidak perlu menunggu lama, KPJKS akan dibentuk tahun ini juga. Malah, dalam waktu dekat ini, regulator akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Diharapkan, akhir Mei 2014 ini persiapannya akan selesai.

Komite ini nantinya akan berisi sumber daya manusia dari internal OJK, termasuk eksternal yang ahli dibidangnya. Lewat komite ini, industri keuangan syariah, perbankan maupun non bank akan didorong untuk tumbuh melalui berbagai program dan kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×