kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Dongkrak keuangan syariah, OJK bentuk komite


Jumat, 09 Mei 2014 / 18:17 WIB
Dongkrak keuangan syariah, OJK bentuk komite
ILUSTRASI. Promo JSM Indomaret Periode 16-18 Desember 2022.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) dan tim kerja untuk mendongkrak pengembangan industri keuangan non bank syariah. KPJKS ini nantinya meliputi, perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, pegadaian syaraiah hingga industri pasar modal syariah.

Mulya Siregar, Deputi Komisioner OJK mengatakan, KPJKS merupakan bagian dari master plan pengembangan keuangan syariah di Tanah Air. “Pertumbuhan industri perbankan syariah lebih tinggi ketimbang konvensional, namun kenyataannya pangsa pasarnya masih kecil, sekitar 5% - 7%. Industri ini perlu dikembangkan dengan serius,” ujarnya, Jumat (9/5).

Karenanya, wasit industri keuangan itu berencana membentuk KPJKS. Tidak perlu menunggu lama, KPJKS akan dibentuk tahun ini juga. Malah, dalam waktu dekat ini, regulator akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Diharapkan, akhir Mei 2014 ini persiapannya akan selesai.

Komite ini nantinya akan berisi sumber daya manusia dari internal OJK, termasuk eksternal yang ahli dibidangnya. Lewat komite ini, industri keuangan syariah, perbankan maupun non bank akan didorong untuk tumbuh melalui berbagai program dan kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×