kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK selidiki kasus gadai emas Bank Mega Syariah


Jumat, 09 Mei 2014 / 05:06 WIB
OJK selidiki kasus gadai emas Bank Mega Syariah
ILUSTRASI. Simak Harga Saham GOTO & ANTM di Perdagangan Bursa Kamis (15/12). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Kasus gadai emas yang melibatkan Bank Mega Syariah terus bergulir. Kemarin (8/5), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen Mega Syariah.

Otoritas tengah menyelidiki kasus gadai emas tersebut. "Kami akan menyelidiki kedua belah pihak, bank dan nasabah. Apakah ada oknum yang terlibat dari bank tersebut," ungkap Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiyadi, Kamis (8/5).

KONTAN sebelumnya memberitakan, kasus money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Mega Syariah.

Menurut seorang nasabah, dia dibujuk oleh karyawan Mega Syariah, bernama Fresiyanto Novendi yang juga berperan sebagai agen marketing GTIS dan GBI. Fresiyanto merayu nasabah ini agar mau membeli emas dengan skema fisik di GTIS dan GBI.

Sebagai pemanis, Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60% dari harga pembelian emas GTIS dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet. Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas, Mega Syariah lantas melelangnya. Hampir 100% dana hasil lelang dikuasai Mega Syariah.

Nasabah juga menuding, praktik gadai emas di Mega Syariah melanggar aturan Bank Indonesia tentang batas gadai maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Selama tahun 2011-2013, total nilai gadai emas nasabah itu di Mega Syariah mencapai belasan miliar rupiah (KONTAN, 8 Mei 2014).

Edy menegaskan, pemberian gadai emas melebihi batas maksimal Rp 250 juta per orang jelas melanggar aturan. Gadai emas secara berulang-ulang dengan nama fiktif juga merupakan pelanggaran. Namun OJK belum bisa memutuskan apakah kasus gadai emas tersebut merupakan kesalahan bank atau nasabah.

Otoritas akan menyelidiki kasus ini melalui kelembagaan. Jika prosedur (SOP) sudah benar, tapi ada oknum yang menyelewengkan, maka hal itu akan terkena internal control. Selain manajemen bank, OJK akan memeriksa nasabah, terkait alasan melakukan gadai emas lebih dari batas maksimal yakni Rp 250 juta per orang.

Kini, OJK mendesak bank syariah milik pengusaha Chairul Tanjung itu membentuk action plan penyelesaian kasus sesuai batas waktu.

Pejabat Mega Syariah yang kemarin memenuhi panggilan OJK adalah Direktur Utama Benny Witjaksono. KONTAN tak berhasil mengonfirmasi petinggi Mega Syariah itu. Benny meninggalkan kantor OJK saat hendak diwawancarai. Ketika dihubungi via telepon, dia bilang, "Saya tidak ingin konfirmasi soal itu."

Sebelumnya manajemen Mega Syariah membantah keterlibatannya. "Kami tidak ada kaitannya dengan mereka (GTIS dan GBI)," kata Eko Sukapti, Direktur Bisnis Mega Syariah.

Secara umum, Edy mengklaim, OJK telah menyelesaikan 80%-90% sengketa gadai emas yang berakhir pada mediasi atau pengadilan. "Tinggal 10% kasus gadai emas bank syariah yang belum diatasi, itu hanya di Bank Mega Syariah," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×