kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK godok izin empat perusahaan asuransi syariah


Jumat, 09 Mei 2014 / 16:32 WIB
OJK godok izin empat perusahaan asuransi syariah
ILUSTRASI. Promo Code Roblox Desember 2022 Update yang Masih Aktif, Lengkap dengan Link Redeem


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok perizinan empat perusahaan asuransi syariah. Kalau tidak aral melintang, keempatnya akan beroperasi tahun ini juga meramaikan total 48 pelaku asuransi syariah yang ada hingga saat ini.

Moch Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, perizinan empat perusahaan asuransi syariah ini sudah masuk dalam pipeline tahun ini. Yakni, pembukaan unit usaha Ace Life Assurance, konversi perusahaan Maskapai Asuransi Sonwellis dari konvensional ke syariah dan pemisahan unit usaha alias spin off Asuransi Parolamas ke perusahaan asuransi murni syariah.

“Satu lagi, kami juga tengah mengurus perizinan pendirian asuransi jiwa syariah milik koperasi di Jawa Tengah, yaitu Kospin Jasa. Mereka ingin membentuk perseroan terbatas (PT). Aset mereka saat ini sekitar Rp 4 triliun,” ujar Muchlasin, Jumat (9/5).

Perkiraan regulator, perizinan Ace Life Assurance akan lebih cepat selesai karena saat ini kelengkapan dokumennya sudah memenuhi persyaratan. Regulator tinggal melakukan uji kelayakan dan kepatutan tenaga ahlinya. Sementara, Maskapai Asuransi Sonwellis sedang dalam tahap penyelesaian dokumen.

Sedangkan, Asuransi Parolamas masih belum memiliki dewan pengawas syariah untuk aktivitas usaha mereka, sehingga regulator masih menunggu kelengkapannya. Terakhir, Kospin Jasa masih melakukan perizinan ke Kementerian Hukum dan HAM, meski syarat permodalan dan tenaga ahlinya telah selesai.

“Untuk syarat permodalan, sesuai aturan, perusahaan asuransi syariah harus memiliki modal minimal Rp 50 miliar dan untuk unit usaha syariah sebesar Rp 25 miliar. Ini awal saja. Mereka tetap harus meningkatkan permodalan sejalan dengan pengembangan bisnis nantinya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×