kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Dorong asuransi nasional untuk ekspor impor, Kemdag: Baru ada dua yang terdaftar


Selasa, 05 Februari 2019 / 08:28 WIB
Dorong asuransi nasional untuk ekspor impor, Kemdag: Baru ada dua yang terdaftar


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat, per 31 Januari 2019 baru ada dua perusahaan asuransi nasional yang memperoleh persetujuan pendaftaran untuk menggarap asuransi muatan laut (marine cargo insurance) untuk ekspor dan impor barang tertentu.

Dua perusahaan asuransi tersebut adalah PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Adira Dinamika. 

Menurut Kepala Balai Metrologi Legal Regional 2 Rumaksono, daftar tersebut akan terus bertambah sejalan dengan pendaftaran yang dilakukan. "Ada enam yang tengah dalam proses pendaftaran dan terus akan bertambah karena sebagian masih meminta legalisasi dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/2).

Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran dari Kemdag, perusahaan asuransi harus melengkapi beberapa dokumen. Berkas-berkas tersebut meliput fotokopi izin usaha dan fotokopi surat izin memasarkan asuransi muatan laut dari OJK, fotokopi dokumen yang menyatakan modal disetor minimal Rp 100 miliar dan ekuitas minimal Rp 500 miliar, baik secara individu maupun konsorsium.

Selain itu, perusahaan asuransi juga wajib menyertakan surat keterangan yang setidaknya memuat alamat kantor cabang atau perwakilan di daerah Indonesia atau sentra ekspor barang tertentu. Di samping itu, perusahaan juga harus menyertakaan surat keterangan alamat agen klaim di negara tujuan ekspor atau di negara yang memiliki hubungan bisnis jasa asuransi
dengan negara tujuan ekspor.

Perusahaan juga perlu membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sistem yang terkoneksi dengan Inatrade. Sebagai informasi , Inatrade adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemdag RI secara online. Kemudian, calon perusahaan terdaftar tidak boleh sedang terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha oleh OJK.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, mengacu pada laporan keuangan 2017 yang sudah diaudit, ada 18 perusahaan asuransi nasional yang sudah memenuhi persyaratan pemerintah. Alasannya, 18 perusahaan asuransi ini sudah memiliki ekuitas minimal Rp 500 miliar.

Sementara itu, ada 35 yang harus membentuk konsorsium untuk memenuhi minimal ekuitas tersebut, sebab masing-masing perusahaan asuransi masih memiliki ekuitas di bawah Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×