Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan rangkaian kebijakan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Sebelumnya, sejak Juli 2015, wasit lembaga keuangan ini telah meluncurkan beberapa kebijakan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada Oktober ini, OJK menerbitkan enam kebijakan stimulus ekonomi di sektor keuangan yaitu:
1. Relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank
2. Penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit
3. Penyiapan skema asuransi pertanian
4. Revitalisasi modal ventura
5. Pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi
6. Pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan bahwa keenam kebijakan ini merupakan inisiatif OJK bersama Pemerintah untuk terus berupaya mendorong perekonomian nasional kembali pada jalur pertumbuhan yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam mendorong kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan.
Relaksasi aturan perbankan mencakup relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank dan penegasan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. Dalam kesempatan yang berbeda, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengungkapkan, relaksasi ketentuan bisnis trust atau trustee perbankan, merupakan upaya OJK untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing terutama sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valas hasil ekspor.
Dengan relaksasi persyaratan melakukan kegiatan usaha trust ini, diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri. Selain itu, relaksasi ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan valas sehingga diharapkan dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik.
Manfaat lainnya adalah diharapkan dapat meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik. "Saat ini Bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah Bank Mandiri, BRI dan BNI. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 Bank Umum dan tiga kantor cabang bank asing (KCBA) yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust ini," kata Mulya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (8/10).
Relaksasi bagi industri perbankan selanjutnya adalah dengan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. Ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank umum tahun 2012, telah diatur bahwa Bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank.
"Dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama, dapat ditetapkan berbeda atau one project concep," ucap Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News