kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.638   8,00   0,05%
  • IDX 8.166   73,60   0,91%
  • KOMPAS100 1.140   14,92   1,33%
  • LQ45 837   14,10   1,71%
  • ISSI 284   1,36   0,48%
  • IDX30 440   7,08   1,63%
  • IDXHIDIV20 508   9,69   1,94%
  • IDX80 129   2,21   1,75%
  • IDXV30 138   1,87   1,37%
  • IDXQ30 140   1,63   1,17%

OJK akan perluas skema modal ventura


Senin, 05 Oktober 2015 / 16:53 WIB
OJK akan perluas skema modal ventura


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mematangkan konsep pengembangan industri modal ventura. Termasuk dari sisi pendanaan untuk diperluas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad bilang regulator akan membuat skema anyar untuk menarik lebih banyak investor. Skema dana ventura akan dibentuk untuk melibatkan sejumlah investor untuk mengembangkan bisnis start up. 

Perusahaan dana ventura nantinya akan mengelola investasi dari para investor yang masuk untuk ditanamkan di perusahaan-perusahaan pemula. "Akan dibuka kepada siapa saja investor," katanya pekan lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede menambahkan perluasan skema ini akan memperluas skema yang sebelumnya digunakan industri seperti equity participation. "Kalau penyertaan saham cuma memberi dividen kepada investor. Nantinya jadi berbagai macam bisa fixed income, unit penyertaan, dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menargetkan konsep matang dari skema ini bisa keluar di pekan ini. Dengan perluasan ini, diharapkan pelaku industri baru di modal ventura bisa bermunculan bersamaan dengan terus dibangunnya perusahaan modal ventura yang sudah ada.

Selain itu OJK juga mendorong adanya insentif perpajakan sebagai bagian dari upaya revitalisasi industri modal ventura. Keringanan pajak tertentu bagi industri modal ventura disiapkan bagi pelaku industri. "Kita terus berbicara dengan Dirjen Pajak," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×