Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang ingin mengambil cicilan rumah melalui bank syariah. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membedakan rencana pelonggaran batas pemberian kredit atau loan to value (LTV) kredit perumahan rakyat (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) antara bank syariah dengan bank konvensional.
Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, perubahan aturan LTV KPR atau KKB untuk bank syariah akan lebih besar atau dengan uang muka (down payment/DP) lebih rendah, agar ada perbaikan pada pertumbuhan pembiayaan syariah. Pasalnya, aturan LTV kedua bisnis konsumer ini memberikan dampak penurunan pembiayaan.
Misalnya, rencana pelonggaran LTV untuk KPR hanya akan berlaku untuk pengambilan kredit rumah pertama, karena penggunaannya untuk tempat tinggal. Sedangkan uang muka untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku yang lama. “Rencananya, pelaksanaan aturan LTV bank syariah dan bank konvensional diterapkan pada waktu yang sama,” katanya, Rabu (22/4).
Alasan OJK ingin ada perubahan aturan LTV pada KPR dan KKB, karena tren pertumbuhan kedua segmen konsumsi ini terus menurun di bank syariah, dan melambat di bank konvensional. Untuk kredit rumah tercatat tumbuh 12,6% menjadi Rp 303,48 triliun per Februari 2015, dan kredit untuk kendaraan bermotor tumbuh 13% menjadi Rp 123,89 triliun per Februari 2015.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, pihaknya masih menunggu kajian dari OJK untuk rencana perubahan revisi uang muka untuk kredit rumah dan kendaraan bermotor. Sementara, BI juga tengah mengkaji sejumlah alternatif aturan LTV untuk perumahan. Rencananya, akan ada perbedaan aturan uang muka untuk rumah atau apartemen di tiap-tiap daerah.
Sebelumnya, Ahmad Buchori, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, mengatakan, rencana perubahan aturan FTV untuk bank syariah ini akan terealisasi pada semester I/2015, jika BI menyetujui usulan OJK. Nantinya, aturan FTV menjadi 75%, dan uang muka (down payment) menjadi 25%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News