kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPLK dorong anggota genjot program pesangon


Senin, 20 Oktober 2014 / 15:23 WIB
DPLK dorong anggota genjot program pesangon
ILUSTRASI. Tidak Selalu Berakibat Buruk, Ini Manfaat Stres untuk Kesehatan


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendorong anggotanya untuk aktif memasarkan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Saat ini, meski sudah 21 – 22 anggota dari 24 anggota asosiasi yang memperoleh izin menjual program pesangon ini, namun belum semua tercatat aktif memasarkan.

Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diimbau untuk mencadangkan dana pesangon karyawannya melalui DPLK. Ini juga sejalan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan yang mencanangkan inisiatif program pesangon agar dikelola DPLK.

Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi DPLK mengatakan, program pesangon dirancang untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau pemberi kerja yang dikhususkan untuk pembayaran pesangon. “Program ini adalah antisipasi masalah pencadangan dana pesangon perusahaan. Melalui PPUKP, perusahaan dapat mencadangkan pesangon sesuai kebutuhan dan kondisi keuangannya,” ujarnya, disela-sela Rapat Umum Anggota DPLK Tahun 2014, Senin (20/10).

Menurut Nur Hasan, potensi pasar program pesangon masih sangat besar di Indonesia yang tercermin dari jumlah peserta DPLK sebanyak 1,5 juta (program pensiun dan pesangon). Bahkan, sejak program pesangon lahir akhir tahun lalu, dana kelolaannya sudah mencapai Rp 300 miliar sampai pertengahan tahun ini.

PPUKP dinilai dapat menjadi alternatif dalam merencanakan tingkat pendapatan karyawan agar tetap dapat hidup layak di usia pensiun. Berdasarkan data statistik usia kerja, Indonesia akan mengalami ledakan pensiun atau usia lanjut mencapai 40 juta orang pada tahun 2025 dan menjadi 71,6 juta orang pada tahun 2050.

“Saat ini, banyak pemberi kerja yang belum mencadangkan dana pesangon. Jangan sampai pemberi kerja tidak memiliki dana cadangan untuk membayar kompensasi pesangon karyawan saat terjadi pemberhentian hubungan kerja (PHK). Toh, program ini dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” imbuh Nur Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×