CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Dana kelolaan DPLK tembus Rp 31 triliun


Minggu, 12 Oktober 2014 / 13:45 WIB
Dana kelolaan DPLK tembus Rp 31 triliun
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 29/4/2023, Jangan Telat Perpanjang SIM


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dana kelolaan industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tembus Rp 31 triliun sampai akhir Agustus 2014. Itu berarti, bertumbuh sekitar 6,9% ketimbang posisi akhir tahun lalu, yakni Rp 29 triliun.

Daneth Fitrianto, Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK mengatakan, pertumbuhan dana kelolaan DPLK ditopang oleh kehadiran Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Sejak meluncur akhir tahun lalu, sampai saat ini tercatat 20 – 21 perusahaan DPLK berperan aktif ikut menjajakan produk hasil inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Bahkan, berdasarkan catatan OJK, data yang dihimpun dari tujuh pelaku industri, dana kelolaan untuk program pesangon saja sudah mencapai Rp 201 miliar. “Jumlahnya terus bertambah seiring dengan peningkatan partisipasi pelaku lainnya,” ujarnya, kemarin.

Dia memperkirakan, sampai akhir tahun nanti, total dana kelolaan industri DPLK, dari program iuran pasti maupun pesangon bakal tembus Rp 33 triliun atau naik 13,7% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Ricky Samsico, Kepala Humas Asosiasi DPLK sebelumnya bilang, pertumbuhan dana kelolaan juga akan ditopang oleh peningkatan jumlah peserta. Tidak tanggung-tanggung, peningkatan jumlah peserta diperkirakan mencapai 15% karena kehadiran PPUKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×