kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPLK Mandiri incar pesangon industri migas Rp 6 T


Selasa, 14 Oktober 2014 / 19:45 WIB
DPLK Mandiri incar pesangon industri migas Rp 6 T
ILUSTRASI. Penyaluran KUR di awal tahun masih seret.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyambut baik niat pemerintah mengalihkan beban iuran pesangon pegawai tetap perusahaan minyak dan gas bumi ke pengelola dana pensiun.

Tak tanggung-tanggung, DPLK Mandiri bahkan mengincar mengantongi dana kelolaan sebesar Rp 6 triliun dari pengelolaan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) 32.000 kontraktor migas yang disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernilai Rp 20 triliun.

“Jika peluang itu dibuka, kami menargetkan dapat mengelola PPUKP perusahaan sektor migas sebesar 25% - 30% dari potensi dana yang bernilai Rp 20 triliun,” ujar Rudi Rahman, Direktur DPLK Mandiri, Selasa (14/10).

Kepercayaan diri DPLK Mandiri diklaim berasal dari kinerja yang terukur, meski unit usaha Bank Mandiri ini baru berusia tiga tahun. Selain itu, DPLK Mandiri memiliki sistem teknologi informasi yang canggih dengan pelayanan berkualitas.

Sebagai bukti, Rudi memamerkan, baru empat bulan menawarkan PPUKP pada peserta korporasinya, dana kelolaan untuk program pesangon ini sudah tembus Rp 120 miliar. “Kami bahkan bersaing ketat dengan perusahaan DPLK yang sudah lebih dulu mengelola program ini dan menjadi penguasa pasar,” terang dia.

Sekadar hitung-hitungan saja, sampai saat ini, total dana kelolaan DPLK Mandiri mencapai Rp 432,7 miliar atau tumbuh 145% ketimbang kuartal ketiga tahun lalu. Itu berarti, nyaris 30% di antaranya berasal dari dana kelolaan program pesangon.

Asal tahu saja, niat pemerintah yang tertuang dalam pasal 18 PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi itu membuka peluang pengelolaan pesangon oleh dana pensiun swasta.

Dengan catatan, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, ada peraturan turunan dari PP Nomor 79 Tahun 2010 itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. “Saat ini, pihak terkait masih melakukan pembahasan,” tutur dia.

PPUKP merupakan relaksasi dari OJK terhadap industri pengelola dana pensiun swasta untuk program pesangon. Produk ini resmi meluncur sejak akhir tahun lalu. Sampai saat ini, tercatat 20 – 21 pengelola dana pensiun telah menawarkan produk ini kepada peserta korporasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×