kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Terganjal BPJS, DPLK Mandiri pilih genjot pesangon


Selasa, 22 Juli 2014 / 11:59 WIB
Terganjal BPJS, DPLK Mandiri pilih genjot pesangon
ILUSTRASI. 5 Cara Bayar BCA Virtual Account melalui KlikBCA hingga MyBCA. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun komersial sepertinya harus lebih bersabar menghadapi bisnis di tahun kuda ini. Pasalnya, rencana penerapan jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 banyak menghantui aktivitas usaha penyelenggaraan program pensiun komersial.

Perusahaan pemberi kerja masih menahan untuk ikut program pensiun komersial lantaran menunggu kepastian pelaksanaan program jaminan pensiun yang bersifat wajib tersebut. Terutama terkait iuran yang diperkirakan sebesar 8% dari penghasilan tidak kena pajak masing-masing karyawan.

Akibatnya, program pensiun yang ditawarkan dana pensiun swasta sedikit lesu. Tak terkecuali, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“Maklum, perusahaan kan ingin kepastian soal jaminan pensiun wajib, termasuk besar iurannya. Meski demikian, kami optimis masih ada ruang untuk bertumbuh,” ujar Abdul Rachman Institutional Banking Director Bank Mandiri, kemarin (21/7).

Apalagi, sambung dia, industri DPLK kehadiran produk baru yakni Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu. Program ini sangat diminati. Tak ketinggalan, DPLK Bank Mandiri juga ikut menawarkan produk ini.

“Sampai saat ini, kami sendiri sudah menggandeng 3 – 4 peserta korporasi untuk mengikuti PPUKP dari pipeline 10 peserta korporasi di sepanjang tahun ini. Yang penting, kami harus lebih aktif untuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan tentang kewajiban mereka sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” tuturnya.

Itu artinya, pertumbuhan peserta korporasi tahun ini akan lebih kencang ketimbang pertumbuhan peserta individu. DPLK Bank Mandiri sendiri mencatat, sebanyak 70% dari total pesertanya berasal dari korporasi dan sisanya merupakan peserta individu.

“Jadi yang bergerak PPUKP dulu lah, pensiun sembari menunggu BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×