kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Terganjal BPJS, DPLK Mandiri pilih genjot pesangon


Selasa, 22 Juli 2014 / 11:59 WIB
Terganjal BPJS, DPLK Mandiri pilih genjot pesangon
ILUSTRASI. 5 Cara Bayar BCA Virtual Account melalui KlikBCA hingga MyBCA. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaku industri dana pensiun komersial sepertinya harus lebih bersabar menghadapi bisnis di tahun kuda ini. Pasalnya, rencana penerapan jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 banyak menghantui aktivitas usaha penyelenggaraan program pensiun komersial.

Perusahaan pemberi kerja masih menahan untuk ikut program pensiun komersial lantaran menunggu kepastian pelaksanaan program jaminan pensiun yang bersifat wajib tersebut. Terutama terkait iuran yang diperkirakan sebesar 8% dari penghasilan tidak kena pajak masing-masing karyawan.

Akibatnya, program pensiun yang ditawarkan dana pensiun swasta sedikit lesu. Tak terkecuali, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

“Maklum, perusahaan kan ingin kepastian soal jaminan pensiun wajib, termasuk besar iurannya. Meski demikian, kami optimis masih ada ruang untuk bertumbuh,” ujar Abdul Rachman Institutional Banking Director Bank Mandiri, kemarin (21/7).

Apalagi, sambung dia, industri DPLK kehadiran produk baru yakni Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu. Program ini sangat diminati. Tak ketinggalan, DPLK Bank Mandiri juga ikut menawarkan produk ini.

“Sampai saat ini, kami sendiri sudah menggandeng 3 – 4 peserta korporasi untuk mengikuti PPUKP dari pipeline 10 peserta korporasi di sepanjang tahun ini. Yang penting, kami harus lebih aktif untuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan tentang kewajiban mereka sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” tuturnya.

Itu artinya, pertumbuhan peserta korporasi tahun ini akan lebih kencang ketimbang pertumbuhan peserta individu. DPLK Bank Mandiri sendiri mencatat, sebanyak 70% dari total pesertanya berasal dari korporasi dan sisanya merupakan peserta individu.

“Jadi yang bergerak PPUKP dulu lah, pensiun sembari menunggu BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×