kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Industri DPLK getol jual program pesangon


Kamis, 20 Maret 2014 / 17:02 WIB
Industri DPLK getol jual program pesangon
ILUSTRASI. Proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di kawasan Sadang, Purwakarta, Jawa Barat.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Inisiatif industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) memasarkan produk Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sepertinya mendapatkan sambutan hangat. Buktinya, sejak diluncurkan kuartal keempat tahun lalu, sudah tercatat 18 perusahaan pensiun lembaga keuangan yang menawarkan program ini.

Daneth Fitrianto, Ketua Bidang Investasi Asosiasi DPLK mengatakan, tahun lalu, dari total 23 DPLK, hanya 2 – 3 perusahaan saja yang menggarap program pesangon ini. “Sekarang, sudah 18 DPLK yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasarkan program pesangon,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (20/3).

Maklumlah, pesangon merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Sehingga, potensi pasarnya pun masih sangat besar untuk dikembangkan di masa mendatang.

Namun, karena terbilang produk baru, total dana kelolaan dari program ini pun masih mini. Bahkan, kontribusinya pun masih kurang dari 5% terhadap total dana kelolaan industri DPLK. “Namun, potensinya masih sangat besar untuk bertumbuh,” terang Daneth.

Sebelumnya, Abdul Rachman, Ketua Umum ADPLK menyebutkan, melalui PPUKP, setiap perusahaan dapat mencadangkan pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan, sehingga tidak akan mengganggu arus kas. Program ini ditargetkan dapat menghimpun dana kelolaan sebesar Rp 150 triliun di 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×