Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tengah berharap-harap cemas menanti program Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada pertengahan tahun 2015.
Sejumlah DPLK pun tengah menyiapkan strategi menghadapi kebijakan tersebut. DPLK Muamalat misalnya.
SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Muamalat mengatakan pihaknya memiliki empat strategi yang tengah digodok oleh perusahaan.
Pertama, mengoptimalkan sosialisasi program baru DPLK yaitu Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Kedua, terus menggenjot pemasaran Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang sudah ada selama ini.
“Ketiga, kami tetap sosialisasikan kedua program tersebut kepada korporasi terutama yang berlandaskan Islam,” ujarnya, Selasa (20/1).
Keempat, perusahaan terus meningkatkan kinerja investasi dan layanan sehingga lebih kompetitif dan mampu bersaing.
Dengan berbagai strategi itu, DPLK Muamalat yakin tahun ini jumlah pesertanya bertambah menjadi 20.000 peserta dari yang semula 150.510 orang.
Selain itu, Setiawan berharap perusahaan dapat menumbuhkan dana kelolaan sekitar 19% hingga 26% atau menjadi Rp 850 miliar – Rp 900 miliar. Pada tahun 2014, dana kelolaan DPLK Muamalat mencapai Rp 714,24 miliar.
Meski begitu, Setiawan berharap adanya harmonisasi DPLK dengan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Karena jika tidak, lanjutnya, maka secara tidak langsung pemerintah menghilangkan keberadaan DPLK yang sudah ada puluhan tahun.
“Akan merugikan pemerintah sendiri karena pemerintah telah melakukan pembinaan dan perhatian pada perkembangan DPLK di negeri ini. Sudah 23 tahun sejak terbitnya UU tentang Dana Pensiun tahun 1992,” jelasnya.
Sebelumnya, Nur Hasan Kurniawan Ketua Harian Asosiasi DPLK mengatakan bahwa keberadaan BPJS Ketenagakerjaan berdampak buruk bagi industri. Oleh karena itu, lanjutnya, saat ini pihak ADPLK beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), beserta Kementerian Keuangan sedang mengupayakan harmonisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu harmonisasi yang dapat dilakukan, yaitu dengan menghilangkan atau memperkecil besaran iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau para pekerja yang telah mengikuti program pensiun milik swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News