kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR akhirnya mengesahkan UU Perasuransian


Selasa, 23 September 2014 / 19:13 WIB
DPR akhirnya mengesahkan UU Perasuransian
ILUSTRASI. Gerai Alfamart


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabar gembira bagi industri asuransi di Indonesia, Undang-undang Perasuransian akhirnya resmi juga disahkan. Dalam sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (23/9), DPR secara resmi mensahkan UU Perasuransian yang telah dibahas sejak 2011 silam. Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan UU perasuransin ini dibuat untuk mendukung dan mengimplementasikan UU OJK yang sudah berlaku sebelumnya.

Apalagi menurutnya, UU Perasuransian Indonesia telah tertinggal dari kemajuan industri dan perkembangan industri asurnasi di tingkat internasional.Selain itu, UU ini juga dibuat untuk memastikan industri asurnasi sehat, amanah, dan kompentitif. "Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan asuransi untuk menanggung risiko di masyarakat sekaligus bisa mendukung ekonomi secara keseluruhan,"ujarnya dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah di sidang Paripurna.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan pengesahan UU Perasuransian ini memang sudah sewajarnya karena UU no 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasauransi sudah selayaknya diganti dan disesuakan dengan kondisi yang ada saat ini. "Kami jadi mempunyai kepastian dalam proses bisnis,"ujarnya.

Julian Noor, direktur ekesekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyambut baik pengesahan uu perasuransian ini. Melalui UU baru ini industri asuransi mempunyai landasan kuat dan bisa berdampak bagi pertumbuhan industri asuransi yang lebih baik. "Dibanding dengan UU yang lama tentu cukup banyak perkembangan industri asuransi yang memang diakomodir untuk landasan hukum baru," ujar Julian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×