Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.
JAKARTA.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berharap Rancangan Undang-Undang (UU) revisi UU Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bisa masuk pembahasan di DPR tahun 2011. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmani bilang pembahasan revisi UU itu setelah pembahasan Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
Fuad bilang, pembahasan revisi UU Usaha Perasuransian tersebut di DPR tidak bisa terealisasi tahun ini karena revisi itu tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. "Di DPR tidak ada jadwal pembahasan itu untuk tahun ini. UU asuransi ini juga sedang kami kerjakan, ada timnya tersendiri di Bapepam-LK," ujar Fuad, Senin (1/3).
Sayangnya, Fuad enggan menjelaskan detil apa saja poin revisi UU yang sudah berusia hampir 20 tahun tersebut. Namun isu yang beredar beberapa poin yang masuk dalam RUU itu adalah perluasan kewenangan Bapepam-LK sebagai regulator dan masalah likuidasi perusahaan. Selain itu, juga masalah pembentukkan Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Tahun lalu Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata berharap amandemen UU tersebut bisa dilakukan tahun ini, karena tahun lalu
agenda pemerintah dan DPR tersita dengan pelaksanaan pemilu. Pemerintah sendiri sudah sejak tahun lalu meminta masukkan atau revisi tersebut pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News