Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Johana K.
JAKARTA. Asosiasi Broker Asuransi Indonesia (ABAI) hari ini Senin (8/2) kembali menemui Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), untuk membahas usulan Revisi Undang-Undang Usaha Perasuransian.
Sekretaris Jenderal ABAI Syaifullah Simanjuntak mengatakan, pertemuan dengan regulator untuk memberi usulan dalam revisi UU ini merupakan pertemuan yang kedua kalinya. "Setiap asosiasi mendapat kesempatan untuk menyampaikan dan membahas usulan revisi UU itu dua kali. Ini adalah kesempatan kami yang terakhir," ujar Syaifullah, Senin (8/2).
Syaifullah bilang, regulator menerima dengan baik semua masukan yang disampaikan untuk kemduian dilakukan kajian ulang. Sayangnya, Syaifullah enggan menyebutkan usulan atau masukan yang disampaikan dalam revisi UU tersebut.
Ia beranggapan bahwa usulan ini belum waktunya disampaikan ke publik. "Tapi. yang jelas, masukkan yang kami merupakan hal-hal yang berkaitan dengan broker secara langsung," ujarnya.
Semua masukan ini merupakan aspirasi dari anggota ABAI. "Namun, apakah akan diterima sepenuhnya atau sebagian oleh regulator, itu merupakan wewenang mereka," kata Syairullah.
Seperti yang pernah dikatakan Syaifullah, beberapa poin usulan yang disampaikan menyangkut larangan broker untuk menerima premi. Selain itu, juga tentang agen yang berbisnis layaknya broker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News