kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR ingin gap gaji Gubernur BI dan pegawai turun menjadi 30%


Kamis, 21 April 2011 / 18:45 WIB
DPR ingin gap gaji Gubernur BI dan pegawai turun menjadi 30%
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan IHSG di gedung BEI, Selasa (26/5/2020). Sebanyak empat emiten di BEI menjadwalkan cum dividen pada pekan depan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Komisi XI DPR RI berharap gap gaji antara Gubernur Bank Indonesia (GBI) dengan pegawai akan turun hingga 30%. Pasalnya saat ini gap gaji antara GBI dengan pegawai mencapai 85%. Gaji pokok GBI mencapai Rp 41,4 juta, sedangkan pegawai BI yang berada di golongan bawah hanya dibayar sebesar Rp 600 ribu, setelah tahun sebelumnya hanya Rp 500 ribu.

"Saya berharap nantinya gap gaji antara GBI dengan pegawai bisa 30%," kata Harry Azhar, Wakil Komisi XI DPR RI, Kamis (21/4).

Jika dibandingkan dengan gaji pemerintah dengan antar pegawainya, bisa berbanding 23 poin atau ber-gap 62%. Ia bilang, sistem penggajian di bank sentral belum adil jika dibandingkan dengan sistem gaji pemerintah.

Sebelumnya, komisi XI DPR RI juga telah menyepakati kenaikan gaji pegawai level dasar, untuk mengurangi ketimpangan gaji yang sangat tinggi antara pimpinan dengan pegawai tingkat bawah. Selama ini, Gubernur BI minimal menerima gaji 17 kali, dengan penghasilan per bulan sebesar 152 juta.

Saat ini jumlah pegawai level dasar BI mencapai 366 orang. Adapun gaji pokoknya sebesar Rp 0,5 juta - Rp 1,4 juta, dan tunjangan fungsional Rp 0,7 juta - Rp 1,8 juta. Kenaikannya sebesar 20% dari gaji pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×