kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR meminta BI bekukan izin operasional Citibank


Kamis, 07 April 2011 / 16:15 WIB
DPR meminta BI bekukan izin operasional Citibank
ILUSTRASI. dr Reisa Broto Asmoro memberikan penjelasan di BNPB Minggu (14/6).


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Komisi XI DPR-RI telah menyepakati kesimpulan terkait kasus Citibank, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dua hari berturut-turut digelar menghadirkan Citibank, Bank Indonesia (BI), dan Kepolisian RI. Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis menuturkan, dari hasil rapat internal yang digelar tertutup tadi siang dan baru selesai petang ini, Komisi XI menggarisbawahi beberapa hal dan akan menyampaikan kesimpulan tersebut sebagai rekomendasi kepada Bank Indonesia.

"Kami minta ada sanksi yang tegas untuk Citibank, yakni pembekuan kartu kredit dan pembekuan operasi Citibank di Jakarta atau di Indonesia," ucap Emir, saat ditemui wartawan, Kamis, ((7/4).

Rekomendasi tersebut ditekankan oleh DPR bila nanti hasil penyelidikan kepolisian berikut hasil visum dari Irzen Octa, politisi yang tewas ketika mengurus tagihan kartu kreditnya di kantor Citibank, menunjukkan ada tindak pidana pembunuhan oleh debt collector Citibank.

Komisi XI juga meminta agar BI mengubah Peraturan BI nomor 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, yang menjadi dasar hukum pemanfaatan jasa pihak ketiga sebagai penagih utang. Emir menuturkan, ke depan lebih baik dipastikan bahwa jasa juru tagih utang bank dilakukan oleh pegawai bank sendiri, bukan oleh tenaga kontrak atau dari perusahaan outsourcing. Ini perlu dilakukan agar ketika terjadi sesuatu, garis tanggung jawabnya langsung ada pada bank. "Kami akan kirimkan surat hasil kesimpulan Komisi XI ini ke BI dan Citibank, besok," kata Emir.

DPR juga meminta Gubernur BI mengevaluasi kualitas pengawasannya mengingat kerap terjadinya fraud di perbankan. "Mengapa kok masih terjadi pembobolan terus, apakah undang-undang yang tidak berjalan atau Peraturan BI yang tidak efektif," ujar Emir. Komisi XI juga meminta keterlibatan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut mengusut tuntas kasus-kasus pembobolan dana nasabah di Citibank maupun di bank-bank lain.

Komisi XI DPR-RI menggelar RDP selama dua hari untuk mendengarkan penjelasan langsung dari Citibank, BI, dan Polri, terkait terjadinya dua kasus yakni tewasnya nasabah kartu kredit Citibank yakni politisi Irzen Octa ketika mengurus tagihan kartu kredit, dan kasus pembobolan dana nasabah oleh Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee senilai Rp 17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×