kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pakar hukum perbankan: BI bisa mencabut izin Citibank


Kamis, 07 April 2011 / 11:58 WIB
Pakar hukum perbankan: BI bisa mencabut izin Citibank
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Sidang kabinet tersebut membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.


Sumber: Harian KONTAN | Editor: Ruisa Khoiriyah

Kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa ketika tengah mengurus tagihan kartu kredit di kantor Citibank, dan kasus penggarongan dana nasabah Citigold senilai miliaran rupiah oleh Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee, membuat nasib bank asing asal Amerika Serikat tersebut di ujung tanduk. Bagaimana nasib Citibank ke depan? Berikut analisis Pakar Hukum Perbankan Sutan Remy Sjahdeini yang disampaikan kepada KONTAN.

Dua kasus Citibank merupakan persoalan serius. Pembobolan dana nasabah oleh manajer senior bisa menggerus kepercayaan nasabah.
Sementara kematian Irzen Octa jauh melampaui ranah perbankan. Ini bukan cuma perkara bank, juga pidana. Kita tak ragu mengatakan Citibank merugikan publik Indonesia.

Lalu apa sanksi paling optimal yang dapat dijatuhkan BI? Cabut izinnya! BI punya kewenangan dan kekuasaan itu. Menurut UU Perbankan, BI berwenang memberikan izin dan karena itu juga berhak mencabutnya kembali.

Betul, tidak ada aturan spesifik yang menyebutkan kematian nasabah akibat ulah bank bisa berdampak pada kelangsungan bank. Tapi, bukan karena alasan kekosongan hukum, bank sentral tidak berani menjatuhkan sanksi maksimal. BI bisa menjatuhkan sanksi seberat-beratnya dengan mempertimbangkan kepentingan umum.

Dalam dunia hukum, membuat terobosan hukum bukan sesuatu yang aneh. BI sebagai hakim perbankan bisa menjatuhkan sanksi lebih berat dari yang ditetapkan peraturan atau yang belum ditentukan peraturan. Sanksi keras ini tidak berpengaruh ke iklim investasi, karena tindakan kita benar.

Apakah saatnya menjatuhkan sanksi optimal? Sebelum sampai pada jalan terakhir ini, BI bisa mengawali dengan sanksi seperti membekukan kegiatan tertentu, sehingga mengganti atasan si oknum, termasuk direksinya. Ini tentu tergantung hasil pemeriksaan terhadap Citibank.

BI mempunyai PBI tentang fungsi kepatuhan bank umum. Di situ tertulis, direksi wajib memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan. Jika dilanggar, BI bisa mencantumkan direksi dalam daftar tak lulus melalui mekanisme penilaian fit and proper. BI juga bisa meminta ke petinggi di kantor pusat menindak pemimpin Citibank Indonesia. Dalam mengatur perbankan, BI tidak pernah kekurangan perangkat hukum. Persoalannya, apakah BI mau menggunakan secara maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×