kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua Direksi AJB Bumiputera belum lulus


Kamis, 20 Desember 2012 / 17:39 WIB
Dua Direksi AJB Bumiputera belum lulus
ILUSTRASI. Petugas menyiapkan vaksin Moderna saat pelaksanaan vaksinasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.


Reporter: Feri Kristianto |

JAKARTA. Sistem manajerial Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dipertanyakan. Ada dua calon direksi yang gagal melewati uji kelayakan dan kepatutan  (fit and proper test) di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tapi di situs perusahaan tetap mencantumkan mereka sebagai direksi perusahaan.

Dari dokumen resmi tentang hasil fit and proper test itu, kedua direktur adalah Nirwan Daud, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum, serta Faizal Karim, Direktur Keuangan dan Investasi. Dokumen yang ditandatangani Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menyatakan ketidaklulusan itu karena keduanya absen dalam dua kali ujian pada 19 Juli dan 31 Juli 2012 lalu. Informasi itu pun sudah disampaikan ke Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera, selaku perwakilan pemegang saham.

Sebenarnya, BPA sudah mengantisipasi hal ini di sidang luar biasa pada 22 Juni 2012 lalu, yakni dengan menyediakan calon direksi cadangan. Regulator pun sudah menggelar fit and proper test terhadap calon cadangan itu dan hasilnya lulus.

Aturannya, calon cadangan itu harusnya menggantikan calon direksi yang gagal melewati ujian. Calon penggantinya adalah Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Direktur Investasi dan Prasetya Maytrea Brata, Direktur Umum dan SDM.

Hanya saja, sampai saat ini calon direksi yang gagal ujian malah tercantum sebagai direksi perusahaan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2012 tentang tata kelola perusahaan perasuransian, perusahaan dilarang mengangkat direksi sebelum dinyatakan lulus fit and proper test. Pelanggaran atas aturan itu, perusahaan bisa terkena sanksi, mulai dari peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sayang, Faizal, tidak menjawab pesan singkat dan telepon dari KONTAN. Selvie Amalia, dari Departemen Komunikasi Perusahaan AJB Bumiputera, belum bisa mengomentari masalah ini. Alasannya, BPA baru melakukan sidang tahunan pada akhir minggu ini. "Nanti kalau sudah ada sidang kami baru bisa berkomentar," ungkapnya pada Rabu (19/12).

Isa mengakui kebenaran isi dokumen itu. Namun, ia malah tidak tahu terkait status calon direksi itu yang sudah menjadi direksi. "Dalam laporan perusahaan, mereka mengaku tidak pernah dilantik menjadi direksi," ujar Isa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×