Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai dua perusahaan gadai yang mengajukan izin bisnis menjadi tingkat nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut saat ini, dua perusahaan tersebut masih berupaya memenuhi sejumlah ketentuan dalam rangka meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional.
"Perusahaan tersebut masih dalam tahap pemenuhan persyaratan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Direksi CIMB Niaga (BNGA) Kompak Borong Saham, Ini Tujuannya
Agusman menyebut pemenuhan ketentuan yang dimaksud, antara lain terkait permodalan, tata kelola, dan aspek lainnya.
Lebih lanjut, OJK mencatat per Maret 2026, terdapat 2 perusahaan gadai dengan ruang lingkup usaha nasional, yakni PT Gadai Mas Nusantara dan PT Pegadaian (Persero). Selain itu, ada 129 perusahaan gadai yang memiliki ruang lingkup provinsi, serta 45 perusahaan gadai yang memiliki ruang lingkup usaha kabupaten/kota.
Sementara itu, Agusman juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi industri pergadaian dalam meningkatkan kinerja. Dia bilang tantangan datang dari keterbatasan permodalan dan kapasitas operasional.
"Oleh karena itu, perusahaan gadai perlu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, dan menjaga prinsip kehati-hatian agar dapat tumbuh secara berkelanjutan, serta terus menjaga perlindungan konsumen," kata Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












