kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.024.000   -25.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.925   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.646   -64,78   -0,84%
  • KOMPAS100 1.065   -11,47   -1,06%
  • LQ45 780   -7,45   -0,95%
  • ISSI 270   -2,64   -0,97%
  • IDX30 416   -3,42   -0,82%
  • IDXHIDIV20 511   -4,49   -0,87%
  • IDX80 120   -1,27   -1,05%
  • IDXV30 138   -0,79   -0,57%
  • IDXQ30 134   -1,14   -0,84%

165 Usaha Gadai Ajukan Izin Jadi Legal Sejak 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026


Jumat, 06 Maret 2026 / 07:58 WIB
165 Usaha Gadai Ajukan Izin Jadi Legal Sejak 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. 

OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pada periode 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, sebanyak 165 pelaku usaha telah mengajukan izin usaha pergadaian menjadi legal. 

Baca Juga: 18 Penyelenggara Fintech Lending Punya TWP90 di Atas 5% per Januari 2026

"Dengan demikian, total perusahaan pergadaian berizin sebanyak 223 perusahaan hingga Januari 2026," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).

Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebut bertambahnya perusahaan gadai karena ada relaksasi izin dari regulator tak menjadi masalah bagi industri. 

"Sebab, OJK sudah sering melakukan sosialisasi tentang perizinan perusahaan gadai, dan usaha gadai yang dimaksud juga sudah diperingatkan oleh OJK," kata Sekretaris PPGI Holilur Rohman kepada Kontan.

Baca Juga: Meningkat 5%, SMF Catatkan Laba Bersih Sebesar Rp 565 Miliar pada 2025

Dengan adanya ketentuan itu yang dapat membuat perusahaan gadai legal bertambah, Holilur berpendapat peta persaingan nantinya tak akan banyak berubah malah sama saja. Hal itu karena persaingan antarperusahaan pergadaian berada pada level yang sama, yakni berizin OJK, serta mempunyai hak dan kewajiban yang sama. 

Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 143,14 triliun per Januari 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 60,05%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Januari 2026, OJK mencatat pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 115,98 triliun. Nilainya mencakup 81,03% dari total pembiayaan yang disalurkan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×