kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dwitunggal Pegadai Praktis


Senin, 10 November 2025 / 17:59 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dwitunggal Pegadai Praktis
ILUSTRASI. Dua petugas beraktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom. OJK secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Dwitunggal Pegadai Praktis.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Dwitunggal Pegadai Praktis, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 November 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP312/PL.02/2025 per 28 Oktober 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB, Apa Penyebabnya?

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Dwitunggal Pegadai Praktis wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Dwitunggal Pegadai Praktis juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Dwitunggal Pegadai Praktis diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun kantor PT Dwitunggal Pegadai Praktis beralamat di Jalan Raya Duri Kosambi RT 10/02, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga: OJK Perkuat Penegakan Perlindungan Konsumen di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Selanjutnya: BP Tapera Telah Salurkan 220.251 Rumah Subsidi, Target 350.000 Unit Masih Realistis

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Rebound, Starknet Melejit 52% ke Puncak Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×