Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan gadai asal Sidorajo Jawa Timur telah mengantongi tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Gadai Mitra dan Gadai Arta Sima.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Moch. Ihsanuddin menjelaskan, pemberian tanda terdaftar tersebut mulai berlaku sejak 13 November 2018. Menurutnya, keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
“Setelah memperoleh tanda terdaftar, mereka harus mencantumkannya pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang terlihat jelas oleh nasabah,” kata Ihsanuddin, yang dikutip dari siaran pers OJK, Kamis (6/12).
Setelah mengantongi tanda terdaftar, kedua perusahaan itu wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu pada tanggal 29 Juli 2019. Pihaknya menghimbau masyarakat agar menggunakan layanan gadai yang sudah terdaftar dan mengantongi izin dari OJK.
Gadai Mitra adalah perusahaan gadai yang berlokasi di Perum Larangan Asri Blok E-11, Sidoarjo. Sedangkan Gadai Artha Sima mempunyai alamat kantor di jalan Kutuk Barat Nomor 12 B, Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News