kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

DPM Gadai Sejahtera kantongi izin usaha dari OJK


Rabu, 05 Desember 2018 / 13:39 WIB
DPM Gadai Sejahtera kantongi izin usaha dari OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai, PT DPM Gadai Sejahtera sebagaimana keputusaan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-63/NB.1/2018 pada 1 November 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini mengatakan memberikan izin usaha kepada DPM Gadai Sejahtera telah berlaku sejak 9 November 2018. Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Maka sesuai ketentuan pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016, perusahaan gadai ini wajib mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang meliputi beberapa hal, dari mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

“Mereka juga harus mencantumkan hari dan jam operasional. Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagis perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi,” kata Anggar melalui siaran pers OJK, Rabu (5/12).

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah ditetapkannya izin dari OJK. Serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×