Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai, PT DPM Gadai Sejahtera sebagaimana keputusaan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-63/NB.1/2018 pada 1 November 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini mengatakan memberikan izin usaha kepada DPM Gadai Sejahtera telah berlaku sejak 9 November 2018. Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Maka sesuai ketentuan pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016, perusahaan gadai ini wajib mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang meliputi beberapa hal, dari mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
“Mereka juga harus mencantumkan hari dan jam operasional. Kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagis perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi,” kata Anggar melalui siaran pers OJK, Rabu (5/12).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, perusahaan wajib untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah ditetapkannya izin dari OJK. Serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News