Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan dua perusahaan gadai swasta beroperasi secara resmi melalui pemberian tanda bukti terdaftar. Mereka adalah perusahaan gadai asal Surabaya, Jawa Timur, yaitu Gadai Gemilang Jaya Artha dan PT Gadaiku Pasti Jaya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan bahwa pemberian tanda terdaftar itu mulai berlaku sejak 1 November 2018. Hal ini sesuai ketentuan pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
“Pemberian tanda bukti terdaftar ini harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah,” kata Anggar yang dikutip dalam siaran pers OJK, Rabu (14/13).
Menurutnya, pendaftaran dua pelaku gadai ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 31, yang mengatur bahwa pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum peraturan ini diundangkan, maka dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada regulator.
Di samping itu, keputusan tersebut juga sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 31. Melalui aturan ini kedua perusahaan gadai wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian maksimal pasca POJK Nomor 31 diundangkan atau sampai 29 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News