Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya memanggil Rupiah Cepat setelah menerima aduan dari masyarakat.
Aduan tersebut berkaitan dengan pengakuan seorang warganet di media sosial X melalui akun @hel****, Sabtu (17/5/2025) soal data pribadinya yang diduga disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ia sudah melapor ke Rupiah Cepat, namun pihak pinjol malah membebankan kewajiban membayar tagihan pinjol kepada korban.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar),” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Tersisa 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Tujuan OJK panggil Rupiah Cepat
Ismail menjelaskan, OJK tidak hanya melakukan pemanggilan, tapi juga meminta klarifikasi dari Rupiah Cepat.
Rupiah Cepat juga diminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi serta melaporkannya ke OJK.
Selain itu, OJK meminta Rupiah Cepat untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
Terkait dugaan kasus yang terjadi, Ismail meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas mana pun.
OJK juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password) atau one time password (OTP) perangkat yang digunakan.
Baca Juga: Memilih Jalan Aman antara Pinjol dan Bank Digital
Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” pungkas Ismail.