kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.400   -33,00   -0,20%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Adanya Pengaduan Masyarakat


Rabu, 21 Mei 2025 / 20:19 WIB
OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Adanya Pengaduan Masyarakat
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memanggil Rupiah Cepat adanya keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba tanpa melakukan pengajuan pinjaman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar informasi di media sosial adanya keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memanggil Rupiah Cepat terkait adanya kejadian tersebut.

"OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Baca Juga: Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan

Ismail mengatakan OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK. Selain itu, OJK meminta Rupiah Cepat memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Baca Juga: OJK Ungkap Literasi Fintech Lending Meningkat Namun Inklusinya Masih Rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×