Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar informasi di media sosial adanya keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memanggil Rupiah Cepat terkait adanya kejadian tersebut.
"OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).
Baca Juga: Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Fintech Lending Ringan
Ismail mengatakan OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK. Selain itu, OJK meminta Rupiah Cepat memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga: OJK Ungkap Literasi Fintech Lending Meningkat Namun Inklusinya Masih Rendah
Selanjutnya: Smartfren Run 2025 Ajak 5.000 Pelari dari Seluruh Generasi untuk Hidup Sehat
Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News