Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar informasi di media sosial adanya keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memanggil Rupiah Cepat.
Mengenai hal itu, Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna yang sempat menjadi perhatian publik.
Baladina menerangkan, Rupiah Cepat juga telah memenuhi panggilan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Rupiah Cepat telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (22/5).
Baca Juga: Ada Kasus Aduan Masyarakat yang Menerpa Rupiah Cepat, Ini Respons AFPI
Selain itu, Baladina bilang pihaknya juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian, serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan iktikad baik dari semua pihak.
Dia mengatakan, proses diskusi dengan pengguna terkait dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan, serta kenyamanan.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus,” ujar Baladina.
Lebih lanjut, Baladina mengatakan Rupiah Cepat telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya.
Rupiah Cepat juga berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna. Serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Rupiah Cepat juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan Rupiah Cepat di luar jalur komunikasi resmi.
Sebelumnya, selain memanggil dan meminta klarifikasi Rupiah Cepat, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan OJK meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.
"OJK juga meminta Rupiah Cepat memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).
Baca Juga: OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Adanya Pengaduan Masyarakat
Ismail menyampaikan OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Selanjutnya: FIFA Gandeng Avalanche (AVAX) untuk Bangun Blockchain Sendiri
Menarik Dibaca: 4 Cara Memanjangkan Bulu Mata Secara Alami Tanpa Perlu Extension ke Salon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News