Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai turun tangan melihat maraknya kasus koperasi gagal bayar. PPATK mengendus ada praktik kejahatan terjadi di koperasi.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan fakta yang meresahkan adalah terdapat sejumlah kasus koperasi yang digunakan sebagai sarana pencucian uang maupun berbagai kejahatan lainnya. “Lebih jauh, terungkap juga Koperasi yang digunakan sebagai sarana kejahatan narkotika," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).
Berbagai perkara terkait dengan Koperasi menelan kerugian hingga triliunan Rupiah, seperti perkara yang menjerat Koperasi Langit Biru yang menelan dana nasabah hingga Rp 6 triliun, Koperasi Pandawa dengan kerugian Rp 3 triliun, hingga Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sebesar Rp 3,2 triliun.
Dian menyebutkan bahwa Koperasi merupakan bagian penting dari rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). “Karena itulah, peran Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur dari Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam menjadi sangat strategis. Menteri Koperasi dan UKM juga merupakan bagian dari anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata Dian.