Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
Berbagai masalah tersebut membuat kondisi ekuitas yang negatif akan semakin memburuk. Maka itu, masalah ini harus segera diselesaikan melalui restrukturisasi atau penyehatan menyeluruh. "Semakin lama kita tunda restrukturisasi polis maka kewajiban atau liabilitas makin besar. Ini yang membuat kami membuat penyelesaian jangka panjang dan restrukturisasi polis," jelasnya.
Menurutnya, jika opsi penyehatan disetujui oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maka mulai dilakukan restrukturisasi polis.
"Kami akan negoisasi dengan pemegang polis mengenai pembayaran klaim masa depan. Kami akan panggil semua pemegang polis baik kumpulan maupun ritel," tambahnya.
Nantinya, para nasabaha yang ingin masuk ke skema penyelamatan polis maka akan dipindahkan ke Nusantara Life, perusahaan di bawah Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Setelah masuk, akan ada kesepakatan bunga investasi mereka harus turun.
"Harus ada perjanjian bunga ke depan. Kalau buanganya sekarang 12% - 13% maka harus turun ke normal di kisaran 6% - 7%," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News