Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat liabilitas atau kewajiban masa depan Jiwasraya terus naik. Hal ini seiring perhitungan pembayaran bunga investasi ke nasabah semakin membesar.
Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menyebut, nilai liabilitas Jiwasraya Rp 52,9 triliun hingga 31 Mei 2020. Nilai itu berasal dari liabilitas polis asuransi tradisional Rp 36,4 triliun dan JS Saving Plan Rp 16,5 triliun.
"Paling penting kami sampaikan di kolom kanan Jiwasraya mengalami tekanan dari dua sisi. Dari sisi kanan karena meningkatnya liabilitas karena bunga investasi yang tinggi sekali sehingga saat ini posisi liabilitas Rp 52,9 triliun," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).
Naasnya, nilai utang tersebut tidak sebanding dengan aset Jiwasaya hanya Rp 17 triliun. Akibatnya, tingkat rasio kecukupan modal (RBC) minus 1.907% dan ekuitas juga ikut minus Rp 35,9 triliun. "Kondisi aset yang berkualitas buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal membuat Jiwasraya memiliki defisit minus Rp 35,9 triliun," ungkapnya.
Bahkan, hingga Mei 2020, nilai hutang klaim Rp 18 triliun. Apesnya, nilai tersebut tidak memberikan perubahan berarti walau Jiwasraya telah bayar klaim Rp 470 miliar ke nasabah tradisional pada Maret lalu.
Adapun nilai tunggakan klaim Rp 18 triliun berasal dari beberapa polis mulai dari saving plan Rp 16,5 triliun, tradisional korporasi Rp 0,6 triliun dan tradisional retail Rp 0,9 triliun.
Berbagai masalah tersebut membuat kondisi ekuitas yang negatif akan semakin memburuk. Maka itu, masalah ini harus segera diselesaikan melalui restrukturisasi atau penyehatan menyeluruh. "Semakin lama kita tunda restrukturisasi polis maka kewajiban atau liabilitas makin besar. Ini yang membuat kami membuat penyelesaian jangka panjang dan restrukturisasi polis," jelasnya.
Menurutnya, jika opsi penyehatan disetujui oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maka mulai dilakukan restrukturisasi polis.
"Kami akan negoisasi dengan pemegang polis mengenai pembayaran klaim masa depan. Kami akan panggil semua pemegang polis baik kumpulan maupun ritel," tambahnya.
Nantinya, para nasabaha yang ingin masuk ke skema penyelamatan polis maka akan dipindahkan ke Nusantara Life, perusahaan di bawah Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Setelah masuk, akan ada kesepakatan bunga investasi mereka harus turun.
"Harus ada perjanjian bunga ke depan. Kalau buanganya sekarang 12% - 13% maka harus turun ke normal di kisaran 6% - 7%," tutupnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News