kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Duh, industri keuangan nasional disebut jadi sumber spam


Rabu, 11 Desember 2019 / 21:31 WIB
Duh, industri keuangan nasional disebut jadi sumber spam
ILUSTRASI. Ilustrasi kejahatran siber. REUTERS/Kacper Pempel/Illustration/File Photo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikasi identifikasi panggilan dan pesan pendek Truecaller kembali menerbitkan laporan bertajuk Truecaller Insights Report 2019 yang merangkum jumlah panggilan dan pesan spam.

Dalam laporan tersebut, Indonesia jadi negara ketiga dengan jumlah panggilan spam terbanyak di dunia. Lembaga keuangan jadi sumber utamanya.

Baca Juga: BCA akuisisi Rabobank, Dirut: Akan digabung dengan salah satu anak usaha

“Peningkatan panggilan spam paling tinggi terjadi di Indonesia. Tahun lalu negara ini masih menduduki peringkat 16, dan kini telah bercokol di posisi 3. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia jadi pasar spam tertinggi, tiap bulan rata-rata pengguna menerima 27,9 panggilan spam,” tulis Truecaller dalam laporannya.

Diperinci, lembaga keuangan menyumbang 63% panggilan spam yang tercatat. 40% berasal dari layanan keuangan seperti bank, dan Tekfin, 23% berasal dari asuransi. Disusul dengan panggilan penipuan (scam) sebesar 21%, telemarketing 9%, debt collector 4%, dan operator telekomunikasi 3%.

Tingginya panggilan spam yang terjadi di Indonesia sejatinya tak terlepas dari lemahnya perlindungan data pribadi nasabah industri keuangan.

Hasil investigasi Harian Kompas Mei lalu bahkan menyatakan data pribadi nasabah kerap diperjualbelikan untuk kepentingan pemasaran produk perbankan. Tenaga pemasaran kartu kredit dan pekerja bank diduga terlibat aksi ini.

Baca Juga: Perbankan masih berupaya mengejar batas minimum kredit UMKM sebesar 20%

Menanggapi tingginya panggilan spam di Indonesia, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyatakan sejatinya lembaga keuangan bahkan dilarang membagikan data nasabah tanpa persetujuan.

Dalam pasal 19 POJK No 1.POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan bahkan dinyatakan lembaga keuangan nasional dilarang melakukan penawaran produknya kepada masyarakat via komunikasi pribadi tanpa persetujuan.

“Lembaga keuangan wajib menjaga data, dan dilarang membagikannya kepada siapapun tanpa persetujuan pemilik data. Lembaga keuangan juga wajib menertibkan agen pemasaran produk karena ini biasanya dari pihak ketiga,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (11/12).

Pihak ketiga ini yang biasanya melakukan panggilan spam terhadap masyarakat dengan menawarkan produk maupun jasa keuangan. Hasil investigasi Harian Kompas menyatakan mereka membeli data pribadi, termasuk nomor telepon nasabah dari oknum-oknum pegawai bank. Data pribadi yang diperjualbelikan berasal dari kumpulan aplikasi pengajuan kartu kredit.

Baca Juga: Rabobank terima pinangan untuk diakuisisi BCA, ini alasannya




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×