kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dukung penerapan PSAK 71, bank siapkan infrastruktur


Minggu, 28 Oktober 2018 / 14:07 WIB
Dukung penerapan PSAK 71, bank siapkan infrastruktur
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Bank BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank sedang menyiapkan infrastruktur untuk mendukung penerapan standar akutansi baru yaitu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK 71).

Hal ini diungkapkan Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Boedi bank saat ini sedang melakukan persiapan infrastruktur untuk mendukung persiapan PSAK 71.

“Persiapan ini dilakukan secara bertahap dari 2018 sampai 2019,” kata Boedi kepada kontan.co.id, Jumat (26/10).

Boedi bilang, pada kuartal I-2018 dan kuartal II-2018 bank melakukan gap analisis terkait dengan aturan standar akuntansi baru PSAK 71. Kemudian pada kuartal III-2018-kuartal II-2019 bank melakukan pengembangan sistem untuk mendukung perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Sehingga pada kuartal III-2019 bank akan mulai melakukan pararel test. Harapannya pada 1 Januari 2020, penerapan standar akuntansi PSAK 71 bisa diterapkan dengan baik.

Sebagai gambaran, PSAK 71 diadopsi dari sistem international financial reporting standards IFRS 9, akan diterapkan di bank pada tanggal 1 januari 2020.

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) merupakan salah satu bank yang menerapkan aturan standar akuntansi baru PSAK 71 secara bertahap. Dengan bertahapnya implementasi PSAK 71 ini diharapkan pada 2020 BTN siap memenuhi aturan baru ini.

“Terakhir coverage ratio kami memang di bawah 100%, namun karena kami bank yang fokus ke perumahan maka hal ini tidak menjadi masalah,” kata Mahelan Prabantarikso, Direktur BTN ketika ditemui Kamis (25/10).

Dengan penerapan PSAK 71 ini diharapkan akan ada perubahan besar terkait perhitungan kredit bermasalah. Nantinya yang dihitung adalah expected credit cost.

Iman Nugroho Soeko, Direktur BTN bilang impelementasi aturan PSAK 71 ini dilakukan secara bertahap. “Hal ini agar beban ke banknya tidak sekaligus,” kata iman ketika ditemui di tempat yang sama Kamis (25/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×