kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Bank akan sesuaikan akuntansi baru PSAK 71, ini bedanya dengan PSAK 55


Kamis, 09 Agustus 2018 / 19:10 WIB
Bank akan sesuaikan akuntansi baru PSAK 71, ini bedanya dengan PSAK 55
ILUSTRASI. Aplikasi VisionIFRS dari PT Multipolar Technology Tbk


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank akan menyesuaikan standar akuntansi baru standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan international financial reporting standards (IFRS) 9 pada Januari 2020 mendatang.

Sebenarnya, apa bedanya standar akuntansi baru PSAK71 ini dengan standar sebelumnya PSAK55?

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan perbedaan utama di PSAK 71 adalah di perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

"Sebelumnya di PSAK 55, CKPN dibentuk saat sudah terjadi event default (misalnya debitur telat membayar)," kata Boedi kepada kontan.co.id, Kamis (9/8).

Namun di PSAK 71, CKPN dibentuk sejak awal kredit diberikan dan instrumen surat berharga dibeli. Dengan konsep ini, CKPN di PSAK 71 juga dihitung untuk produk bank garansi dan kelonggaran tarik (sisa plafon yang belum dipakai debitur).

Cara perhitungan CKPN adalah dengan kombinasi data kerugian historis, kondisi aset saat ini dan prediksi kondisi ekonomi di masa depan.

Dengan konsep expected loss di PSAK 71, bank akan membentuk tambahan CKPN untuk kredit dan portofolio lainnya yang berkualitas baik serta bank garansi dan kelonggaran tarik. Konsep ini seperti pembentukan Cadangan Umum PPAP sesuai ketentuan kualitas aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×