kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung program PEN, Jamkrindo jadi penjamin kredit modal kerja BPD Kalsel


Selasa, 15 September 2020 / 20:38 WIB
Dukung program PEN, Jamkrindo jadi penjamin kredit modal kerja BPD Kalsel
ILUSTRASI. Penandatanganan perjanjian kerja sama Jamkrindo dengan Bank Kalsel


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo menjalin kerjasama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel). Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. 

Melalui kerja sama tersebut, Jamkrindo menjadi penjamin kredit modal kerja yang disalurkan Bank Kalsel dalam rangka program PEN. "Kerjasama ini merupakan wujud komitmen kami untuk mendukung program pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha, khususnya para pelaku UMKM," kata Randi dalam keterangan pers, Selasa (15/9). 

Hingga saat ini, Jamkrindo telah menjamin Kredit modal kerja program PEN senilai Rp 2,3 triliun. Realisasi itu berasal dari 4.588 pelaku UMKM.  

Baca Juga: Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN senilai Rp 2,3 triliun

Jamkrindo juga gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja dengan terlibat aktif dalam berbagai acara webminar bertemakan UMKM. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN.

Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020.  Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal.  

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Baca Juga: Walau meningkat, bankir yakin NPL masih bisa dijaga

Untuk kriteria terjamin UMKM, dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kegiatan usaha mereka terkena dampak Covid-19, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku. 

Kemudian memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Selain itu, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminan yang diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Selanjutnya: Wah, kredit bank daerah bisa tumbuh lebih tinggi dari rata-rata industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×