Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah pinjaman online (pinjol) ilegal terbilang masih marak di Indonesia. Mengenai hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) tak memungkiri maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat, termasuk UMKM.
Mengenai hal itu, Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko mengatakan penting adanya kolaborasi antara OJK dan pelaku industri untuk memerangi praktik pinjol ilegal. Dia juga menyebut upaya edukasi dan literasi bisa menjadi solusi dalam memerangi pinjol ilegal.
Nucky menyampaikan pihaknya sudah dan akan terus melakukan kegiatan edukasi dan literasi yang terencana dan terskala. Dengan demikian, dia bilang masyarakat akan mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dan yang legal.
Baca Juga: Bunga Pinjol Legal & Berizin OJK Akan Turun Mulai 2025, Jauhi Pinjol ilegal Berikut
“Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana dan terskala, serta makin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses dan likuiditas di masyarakat,” kata Nucky dalam keterangan resmi, Kamis (21/11).
Nucky menekankan bahwa kolaborasi antara OJK dengan pelaku industri adalah kunci dalam menjaga masyarakat dari praktik pinjol ilegal.
“Oleh karena itu, pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat harus bekerja sama memberantas pinjol ilegal," ungkapnya.
Sebagai informasi, sejak Januari 2024 hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal. Secara total, jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180 entitas.
Baca Juga: Sejumlah Bank Digital Mulai Fokus Sasar Penyaluran Kredit ke Segmen Produktif UMKM
Selanjutnya: Sinyal Positif Prabowo Mempercepat Transisi Energi
Menarik Dibaca: Sistem Face Recognition di Stasiun Kereta Telah Digunakan 5,85 Juta Kali Selama 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News