Reporter: Nur Cholis | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 5,75% serta suku bunga Lending Facility 6,50% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 21-22 Oktober 2026. Selain itu, BI turut menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5%.
Dalam rangka melonggarkan likuiditas, BI merelaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan secara bertahap. Untuk bank umum konvensional, GWM diturunkan secara bertahap dari 9% menjadi 8% mulai 1 November 2026, lalu turun lagi menjadi 7% pada Desember 2026. Insentif tersebut juga diberlakukan bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah yang diturunkan dari 7,5 persen menjadi menjadi 6,5 persen pada 1 November dan kemudian turun lagi menjadi 5,5 persen pada 1 Desember 2026. Kebijakan ini diproyeksi memberikan tambahan likuiditas perbankan hingga mencapai sekitar Rp190 triliun.
Injeksi likuiditas ini BI anggap krusial mengingat pertumbuhan kredit industri perbankan yang tumbuh, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) melambat. BI mencatat kredit perbankan tumbuh 13,26% year on year (yoy) pada September 2026 dari 13,65% yoy pada bulan sebelumnya. Di sisi lain, DPK hanya tumbuh 8,22% yoy atau melambat dari pertumbuhan 10,95% yoy pada bulan sebelumnya.
BI menyesuaikan juga Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menurunkan maksimal insentif dari 6% menjadi 5%. Adapun rinciannya Insentif financing channel turun dari maksimal 4% menjadi 3% dan insentif pendalaman pasar uang (PPU) tetap 2%.
Dalam upaya memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Langkah lainnya, adalah meningkatkan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 25% menjadi 40% untuk tenor 6 bulan dan dari semula 30% menjadi 45% untuk tenor 12 bulan.
Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan, kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat. “Kebijakan ini guna mendukung pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada 2026 dan 2027,” ujar Destry dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Bank sentral juga menyoroti potensi risiko inflasi pangan akibat fenomena El Nino yang diproyeksi berlanjut hingga awal 2027. Deputi Gubernur BI Ricky P Gozali menuturkan, dampak El Nino berkepanjangan ini berdampak paling besar pada inflasi komponen harga pangan bergejolak (volatile food), utamanya di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua), Bali, Nusa Tenggara, dan Sumatera.
Secara spasial, tekanan inflasi volatile food tertinggi terjadi di wilayah Sulampua dengan inflasi mencapai 8,63%. Kenaikan terutama dipengaruhi oleh komoditas cabai rawit, cabai merah, tomat, bawang merah, beras, serta ikan cakalang dan tongkol. Sementara itu, inflasi volatile food di Kalimantan tercatat sebesar 7,62%. Tekanan di wilayah ini terutama bersumber dari kenaikan harga beras, cabai rawit, cabai merah, telur ayam ras, serta sejumlah komoditas ikan.
BI mencatat, inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2026 mencapai 3,28% secara tahunan atau year on year (yoy). Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan inflasi Agustus 2026 sebesar 3,19% yoy, sementara inflasi volatile food atau komponen harga pangan bergejolak perlu menjadi perhatian karena mencapai 5,03%.
Sebagai catatan, inflasi volatile food pada September 2026 memang perlu menjadi perhatian khusus karena menyentuh angka 5,03%. Sebagai langkah antisipasi, Ricky menegaskan, BI bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) berkomitmen akan memperkuat kerja sama antardaerah, memfasilitasi distribusi pasokan pangan, serta mendorong upaya pengendalian harga dari sisi produksi hulu.
Instrumen yang lebih tepat sasaran
Ekonom BCA, David Sumual menilai, faktor utama di balik keputusan BI ini sangat terkait dengan kondisi likuiditas akhir-akhir ini, khususnya kenaikan suku bunga Deposit Facility.
"Tujuannya menyerap kelebihan likuiditas rupiah di pasar uang domestik sehingga pasokan rupiah tidak berlebihan dan menahan tekanan terhadap rupiah. Deposit Facility dinaikkan agar penyerapan likuiditas lebih efektif tanpa harus langsung menaikkan suku bunga acuan utama," terangnya kepada Kontan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Senada, Ekonom Bank Permata Josua Pardede memaparkan, keputusan menjaga suku bunga acuan mencerminkan kebijakan BI yang lebih terukur dan selektif. Selain itu, kebijakan tersebut menandakan BI memilih tidak melakukan pengetatan moneter secara menyeluruh dengan cara memanfaatkan instrumen yang lebih tepat sasaran.
Menurut Josua, pelonggaran GWM juga menjadi kebijakan yang cukup strategis guna mengurangi tekanan kebutuhan pendanaan serta mendukung pembiayaan sektor produktif. Akan tetapi, Josua mengingatkan kebijakan tersebut tidak ditempatkan untuk instrumen moneter atau meningkatkan permintaan valuta asing.
"Hal yang paling menarik, BI sebenarnya melakukan pengetatan suku bunga jangka pendek sekaligus pelonggaran likuiditas perbankan. Kenaikan Deposit Facility memperkuat batas bawah imbal hasil penempatan dana perbankan di BI, yang membantu mempertahankan daya tarik instrumen rupiah," kata Joshua kepada Kontan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Terkait inflasi, Josua menilai kebijakan menahan suku bunga cukup rasional karena inflasi dominan berasal dari faktor pasokan. Sedangkan permintaan domestik belum menunjukkan gejala pertumbuhan yang berlebihan. Berdasarkan analisanya, inflasi September sebesar 3,28% secara tahunan sudah mendekati batas atas sasaran BI sebesar 3,5%. Tapi, inflasi inti mengalami penurunan menjadi 2,84%. Sebaliknya, inflasi harga pangan bergejolak meningkat menjadi 5,03%, terutama akibat gangguan produksi dan distribusi pangan yang dipengaruhi kondisi cuaca.
“Kenaikan BI-Rate tidak secara langsung mampu meningkatkan produksi beras, cabai, ataupun memperbaiki distribusi pangan, sehingga respons yang lebih efektif adalah memperkuat koordinasi pengendalian harga dan pasokan bersama pemerintah pusat serta daerah,” tegas Josua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














