Reporter: Dyah Megasari |
YOGYAKARTA. Ratusan eks nasabah Bank Century mendatangi Bank Mutiara di Jalan Solo, Yogyakarta, menuntut pengembalian dana nasabah Bank Century dengan total Rp 76 miliar, yang sudah sekitar 4 tahun lenyap tanpa kepastian.
Perwakilan eks nasabah Bank Century mulai terlihat memasuki lobi Bank Mutiara Jalan Solo sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung ditemui oleh kuasa hukum Bank Mutiara Hery Susanto. Kebanyakan, mantan nasabah yang datang adalah perwakilan organisasi dan yayasan sosial di Yogyakarta.
Siput L, koordinator eks nasabah mengatakan kedatangannya bersama para nasabah untuk menuntut pengembalian uang mereka yang sudah sejak 4 tahun lalu tidak pernah ada kejelasannya.
"Dasar kami adalah keputusan rapat intern Timwas DPR RI yang telah merekomendasikan Menteri Keuangan, LPS dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah Bank Century terkait kasus PT Antaboga Delta Sekurias oleh Bank Mutiara," terangnya.
Siput menambahkan, ada sekitar Rp 76 miliar total uang yang harus dikembalikan kepada para mantan nasabah Bank Century di Yogyakarta. "Kami ini korban dari investasi bodong yang dibuat oleh Bank Century. Uang itu hak kami jadi tolong kembalikan. Sudah 4 tahun kami menunggu kepastiannya," tegasnya.
Mediasi yang berlangsung selama dua jam sempat diwarnai adu mulut antara eks nasabah dengan perwakilan Bank Mutiara. Puluhan bekas nasabah Bank Century akhirnya hanya memberikan surat keputusan dari Timwas DPR RI kepada perwakilan Bank Mutiara karena tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak. "Kami akan kembali lagi ke sini untuk menuntut hak eks nasabah Bank Century. Rencananya besok Senin kami ke sini lagi," ungkapnya.
Hal berbeda diungkapkan kuasa hukum Bank Mutiara, Hery Susanto yang mengatakan para eks nasabah hanya sekadar membuat opini manipulatif kepada publik dengan jargon keadilan. "Kalau para investor itu serius dengan kata haknya tidak dikembalikan tentunya mereka pasti mencari penyelesaian hukum dan paling cepat adalah dengan melapor ke polisi bukan malah ke sini," paparnya
Kuasa hukum Bank Mutiara juga menyatakan, kecurigaannya atas aksi para eks nasabah Bank Century yang selalu menghindar melapor ke polisi sebagai upaya menutupi kelemahan pembuktian mereka. "Kami berbicara karena ada dasar dan data, karena itu Bank Mutiara tidak akan membayarkan uang yang diminta oleh para eks nasabah Bank Century sebelum ada kepastian hukum," tegas Hery.
Puluhan anggota polisi terlihat berjaga-jaga di luar kantor Bank Mutiara untuk mengamankan aksi para mantan nasabah Bank Century. Beberapa polisi juga berada di dalam lobi, menjaga jalannya mediasi di antara para pihak. (Kontributor Kompas.com Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News