Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perbankan syariah tidak lagi leluasa membuka kantor cabang. Pasalnya, regulator mewajibkan Bank Syariah mencantumkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan penutupan kantor bank untuk satu tahun dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
Agus Martowardojo, Gubernur BI yang menandatangi aturan tersebut, mencantumkan, agar rencana pembukaan cabang disertai dengan analisis kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategis bisnis dan dampak terhadap proyeksi keuangan, kemudian menuliskan mekanisme pengawasan dan penialain kinerja kantor bank. Tak lupa ikut memperhitungkan analisis perekonomian nasional, analisis risiko dan analisis keuangan, serta rencana persiapan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi informasi.
Nah, regulator berwenang memerintahkan bank untuk menunda rencana pembukaan, perubahan status atau pemindahan kantor bank, jika bank terjadi penurunan tingkat kesehatan, penurunan kondisi keuangan atau peningkatan profil risiko bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News