Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaaan Modal Minimum Bank Umum. Melalui aturan tersebut, otoritas meminta perbankan untuk meningkatkan cadangan permodalannya.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memperkuat aspek permodalan bank dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III. Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014.
Direktur Keuangan dan Operasional Bank Muamalat Indonesia Hendriarto mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan kalkulasi dampak penerapan aturan modal minimum yang baru terhadap rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Namun, menurutnya Muamalat memiliki cadangan kuat untuk meningkatkan permodalannya.
Dari hasil right issue, jumlah dana yang diterima perseroan sebesar Rp 1,35 triliun. Dana tersebut akan dipergunakan perseroan untuk memperkuat struktur permodalan atau CAR dari 14% menjadi 17%.
"Nilai CAR tersebut belum menghitung perubahan aturan permodalan, tapi kami masih punya cukup cadangan surat berharga atau sukuk sebesar Rp 3,5 triliun," jelas Hendriarto di Jakarta, Senin (23/12).
Kemudian, sisa dana tersebut akan digunakan untuk mengembangkan kegiatan pembiayaan syariah yang merupakan bagian dari kegiatan usaha bank. Dengan dukungan permodalan yang kuat, bisnis yang dikelola oleh bank akan semakin ekspansif.
"Hasil PUT V ini sangat berperan dalam menjaga rasio kecukupan modal Bank Muamalat dan akan mampu menjadi pendorong ekspansi bisnis perseroan ke depannya," ujar Hendiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News