kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.404   -31,00   -0,19%
  • IDX 7.176   34,76   0,49%
  • KOMPAS100 1.044   3,88   0,37%
  • LQ45 814   2,22   0,27%
  • ISSI 225   0,09   0,04%
  • IDX30 426   1,43   0,34%
  • IDXHIDIV20 511   0,38   0,07%
  • IDX80 117   0,06   0,05%
  • IDXV30 121   -0,42   -0,34%
  • IDXQ30 140   0,37   0,26%

Empat bank bentuk kesepahaman NPG


Rabu, 21 Desember 2016 / 20:29 WIB
Empat bank bentuk kesepahaman NPG


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Empat bank papan atas membentuk penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai interkoneksi dan interoperabilitas kartu debit dan uang elektronik, hari ini, Rabu (21/12). Kesepahaman ini untuk mendukung National Payment Gateway (NPG) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia (BI).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh empat bank yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Central Indonesia Tbk (BCA) yang bertindak sebagai acquirer dan mewakili 75% transaksi debit dalam negeri. Selain empat bank tersebut, ikut juga tiga prinsipal nasional yang bertindak sebagai switching yaitu Artajasa Pembayaran Elektronis, Alto Network, dan Rintis Sejahtera dalam nota kesepahaman tersebut.

Nota kesepahaman merupakan bentuk komitmen industri untuk mendukung rencana implementasi NPG yang telah disusun oleh BI. Pengembangan NPG di Indonesia ditujukan meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam sistem pembayaran, dengan memperhatikan kepentingan nasional. NPG diharapkan dapat mengatasi permasalahan pada sistem pembayaran di Indonesia saat ini.

NPG adalah suatu sistem yang memproses transaksi pembayaran melalui berbagai instrumen seperti kartu ATM/debit, uang elektronik, dan kartu kredit, secara elektronik. Dengan adanya NPG, masyarakat dapat melaksanakan transaksi nontunai dalam negeri dari bank manapun, menggunakan instrumen dan saluran apapun secara efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×