Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
OJK menegaskan bahwa berita itu tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik).
Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resminya, Senin (15/6), Kokmin tetap pada komitmennya dan bahkan telah menempatkan dana di escrow account US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun pada 11 Juni 2020.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi BRI turun jadi 5,23% dan Bank Mandiri turun ke 5,63%
Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin.
Untuk meminta restu pemegang saham atas rencana aksi korporasi itu, Bukopin menjadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2020 pada 18 Juni 2020.
Adapun kepemilikan saham Bukopin saat ini 23,39% dikuasai Bosowa, 21,99% dimiliki Kokmin, lalu 8,9% dimiliki oleh pemerintah RI, dan selebihnya 45,6% dimiliki publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News